PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 25
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN REMUNERASI
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan remunerasi yang disampaikan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Untuk penilaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunjuk suatu tim penilai. (3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
