Pasal 26
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN REMUNERASI
(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian dan penilaian terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Persetujuan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat penolakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga.
