PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 24
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN REMUNERASI
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan reviu atas dokumen pengusulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan remunerasi disertai dokumen usulan remunerasi yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
