PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 23
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN REMUNERASI
(1) Pemimpin BLU mengajukan usulan remunerasi kepada menteri/pimpinan lembaga. (2) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan remunerasi baru dan/atau usulan perubahan remunerasi. (3) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU. (4) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
