Pasal 19
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) BLU dapat memberikan uang makan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai. (2) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tunjangan uang makan kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat. (3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.
