Pasal 18
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) BLU dapat memberikan uang lembur kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai. (2) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberian uang lembur kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat. (3) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.
