PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 17
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) BLU dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai. (2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas. (3) Ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
