Pasal 16
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) BLU dapat memberikan remunerasi bulan ketigabelas kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU. (2) Remunerasi bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling tinggi 1 (satu) kali remunerasi yang telah dibayarkan pada bulan sebelum
pembayaran remunerasi ketigabelas dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. (3) Remunerasi ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
