PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 20
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
BLU mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagai peserta
pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
