PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 9
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. perubahan tingkat bunga/biaya administrasi; dan/atau b. perubahan mata uang.
