PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 10
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal Piutang Negara bersumber dari PPLN dengan perjanjian pinjaman luar negeri masih aktif, perubahan tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan paling rendah sama dengan tingkat bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri. (2) Dalam hal Piutang Negara bersumber dari Rekening Dana Investasi, Rekening Pembangunan Daerah, dan PPLN dengan perjanjian pinjaman luar negeri yang sudah tidak aktif, perubahan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan sampai dengan sebesar 0% (nol persen).
