PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 11
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Perubahan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukan dalam hal mata uang pinjaman diubah ke dalam bentuk mata uang Rupiah. (2) Nilai tukar mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal persetujuan Menteri. (3) Tingkat suku bunga/biaya administrasi atas perubahan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri.
