PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 12
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan penghapusan sebagian atau seluruh kewajiban non pokok.
(2) Penghapusan kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Debt Swap. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria: a. termasuk dalam kategori Kapasitas Fiskal rendah atau sedang; dan b. penyelesaian Piutang Negara tidak dapat diselesaikan melalui cara penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan yang didasarkan atas penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
