Pasal 13
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. (2) Penyediaan sarana dan prasarana yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Hibah dan Dana Transfer Khusus tidak dapat diusulkan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui mekanisme Debt Swap. (3) Debt Swap dapat dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (4) Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama sama dengan ketentuan jangka waktu untuk penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
