PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 14
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal Piutang Negara merupakan pengalihan piutang dari PDAM kepada Pemerintah Daerah, penyelesaian dilakukan dengan cara: a. penjadwalan kembali kewajiban pokok; dan/atau b. penghapusan seluruh kewajiban non pokok.
(2) Penjadwalan kembali kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bunga/biaya administrasi terhitung sejak tanggal CoD.
