PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pemerintah Daerah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua DPRD.
