Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling sedikit melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat pernyataan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinjaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pinjaman belum lunas sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan Pemerintah Daerah bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat kuasa Pemerintah Daerah kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua
DPRD sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap yang telah disetujui oleh DPRD bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt Swap; dan e. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit selama 2 (dua) tahun terakhir.
