PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) CoD ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) CoD ditetapkan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima. (3) Dalam hal status kualitas Piutang Negara Pemerintah Daerah dinyatakan macet dan Pemerintah Daerah tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan pada saat status macet ditetapkan. (4) Pemerintah Daerah tidak dikenakan bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
