PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan lengkap, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari Pemerintah Daerah dinyatakan benar dan lengkap.
