PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Direktorat Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kapasitas Fiskal; b. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit; c. Opini Laporan Keuangan; dan d. Rencana Kegiatan dan Anggaran Debt Swap bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan Debt Swap. (3) Kriteria Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
