PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Menteri dapat membentuk Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
