PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri.
