Pasal 8
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. kewajiban pokok; dan/atau b. kewajiban non pokok. (2) Jangka waktu penjadwalan kembali ditetapkan paling lama sama dengan jangka waktu Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian PPLN terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri. (3) Jangka waktu penjadwalan kembali pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian terhadap kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan Kapasitas Fiskal masing-masing Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (4) Alokasi pembayaran kembali Piutang Negara diperhitungkan terlebih dahulu secara berturut-turut untuk pembayaran kewajiban pokok, bunga/biaya administrasi, denda, dan kewajiban lainnya. (5) Kewajiban non pokok yang dijadwalkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikenakan bunga/biaya administrasi.
