PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 7
BAB 2 — CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan melalui Restrukturisasi Pinjaman. (2) Restrukturisasi Pinjaman dilakukan dengan cara: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; dan/atau c. penghapusan. (3) Restrukturisasi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan lebih dari 1 (satu) cara.
