PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas kewajiban pokok dan kewajiban non pokok. (2) Kewajiban pokok meliputi: a. tunggakan pokok sampai dengan CoD; dan/atau b. utang pokok yang belum jatuh tempo. (3) Kewajiban non pokok meliputi: a. tunggakan bunga/biaya administrasi sampai dengan CoD; dan/atau b. bunga/biaya administrasi yang belum jatuh tempo.
