PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara macet wajib mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan macet. (2) Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara kurang lancar atau diragukan dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara.
