PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktorat Jenderal menerbitkan status kualitas Piutang Negara per semester.
(2) Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam: a. lancar; b. kurang lancar; c. diragukan; dan d. macet. (3) Ketentuan mengenai penggolongan kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
