PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara; b. membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan tunggakan atas pinjaman; c. membuka kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi; dan d. membantu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
