PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang bersumber dari: a. PPLN; b. Rekening Dana Investasi; dan c. Rekening Pembangunan Daerah. (2) Piutang Negara pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Piutang Negara yang dialihkan dari BUMD kepada Pemerintah Daerah.
