Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan
Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 89), penghapusan Piutang Negara secara mutlaknya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Debt Swap dengan realisasi lebih kecil dari rencana, harus mengajukan permohonan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kekurangan realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan penilaian Debt Swap paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Penghapusan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan Restrukturisasi Pinjaman sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
