Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
