PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dalam hal: a. tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. terjadi keterlambatan/tunggakan atas pembayaran kewajiban penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; atau c. tidak menyelesaikan kekurangan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (7). (2) Tata cara pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.
