PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 31
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
