Pasal 30
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara melalui cara Debt Swap harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal yang terdiri dari: a. Laporan Tahunan; dan b. Laporan Akhir. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. alokasi pembayaran pinjaman dan anggaran pelaksanaan Debt Swap tahun anggaran berkenaan; b. realisasi kegiatan fisik untuk kegiatan Debt Swap; dan c. perubahan realisasi kegiatan fisik dalam hal terjadi perubahan rencana Debt Swap. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. (4) Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana tercantum di APBD; dan b. realisasi pelaksanaan Debt Swap sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit. (5) Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setelah masa pelaksanaan Debt Swap selesai.
