PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 29
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara melalui cara penjadwalan kembali harus menyampaikan laporan alokasi pembayaran pinjaman kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan alokasi pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
