PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 28
BAB 4 — PENGHAPUSAN
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah.
