PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 27
BAB 4 — PENGHAPUSAN
Penetapan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh: a. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. PRESIDEN untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
