PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 26
BAB 4 — PENGHAPUSAN
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi persetujuan penghapusan secara mutlak kepada Menteri.
