Pasal 25
BAB 4 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan secara mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal terhadap: a. kinerja atas pembayaran kembali pinjaman; dan/atau b. realisasi kewajiban Debt Swap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit. (2) Penilaian terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal. (3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi terhadap realisasi kewajiban Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan realisasi Debt Swap lebih kecil daripada kewajiban Debt Swap, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan: a. Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun anggaran; atau b. pembayaran atas seluruh kekurangan Debt Swap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5) Usulan Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima oleh Pemerintah Daerah. (6) Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas rencana kegiatan dan anggaran Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (7) Dalam hal realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekaligus atas seluruh kekurangan.
