PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara...
Pasal 24
BAB 4 — PENGHAPUSAN
Dalam hal persetujuan penyelesaian Piutang Negara dengan cara penghapusan maka dilakukan penetapan penghapusan secara bersyarat.
