Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terhadap Perjanjian PPLN, Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi, dan/atau Perjanjian Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah dilakukan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan
naskah perubahan Perjanjian PPLN, Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi, dan/atau Perjanjian Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; b. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan d. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
