PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 22
BAB 5 — IMBALAN JASA
(1) Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap pelaksanaan lelang yang laku. (2) Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penjual. (3) Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sebesar 1 % (satu perseratus) dari harga lelang atau paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Dalam hal pelaksanaan lelang tidak laku, Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perikatan.
