PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 23
BAB 6 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi
Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas II.
