PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 21
BAB 4 — WILAYAH JABATAN, TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI JABATAN, DAN CUTI
(1) Pejabat Lelang Kelas II mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Kepala Kantor Wilayah setempat memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan cuti, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan cuti diterima.
