Pasal 9
BAB 3 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
(1) Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a, dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya. (2) Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh importir dengan: a. menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a; dan
b. melakukan pelunasan atas bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). (3) Dalam hal barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor, pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (5) Terhadap Impor Kembali: a. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. bagian pengganti untuk keperluan perbaikan; dan/atau c. bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
