PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 10
BAB 3 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
(1) Terhadap barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
