Pasal 11
BAB 4 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU PELINTAS BATAS,
(1) Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean. (5) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean pembawaan barang untuk dilakukan Impor Kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dalam hal barang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut; atau b. impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, dalam hal barang dibawa oleh pelintas batas.
