PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 12
BAB 4 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU PELINTAS BATAS,
(1) Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Barang kiriman yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.
