Pasal 8
BAB 3 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai: a. pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. pemenuhan persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan c. kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. (3) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri MEMUTUSKAN persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung setelah permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
a. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan b. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri. (8) Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor. (9) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. (10) Contoh format Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
