Pasal 7
BAB 3 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai: a. identitas importir; b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. tujuan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); d. Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan e. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. dokumen ekspor yang terdiri dari:
pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a) pemberitahuan ekspor barang; b) nota pelayanan ekspor; c) laporan hasil pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan d) laporan surveyor ekspor, jika ada; atau
bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang; b. dokumen yang menjelaskan tentang:
perkiraan nilai barang; dan
spesifikasi dan/atau identitas barang; c. dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya; d. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; e. dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya; f. invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan; g. invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan; h. dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai:
hasil pengujian; dan
pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan i. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama.
